Post-Title 2

Description / Caption 2

Post-Title 3

Description / Caption 3

Post-Title 4

Description / Caption 4

Post-Title 5

Description / Caption 5

Perbedaan Permenkes 21 Tahun 2016 dengan Permenkes Lama no 19 Thn 2014 Tentang Pemanfaatan Dana BPJS

Masih fresh dan baru nih permenkesnya dan baru di sahkan pada tanggal 18 Mei 2016 kemarin, dan secara otomatis ini adalah menyempurnakan permenkes no 19 tahun 2014 yang mulai berlakunya permenkes baru ini maka permenkes lama yaitu Permenkes 19 Thn 2014 sudah tidak berlaku lagi. Sebenarnya apa yang beda dengan permenkes lama dan baru mengenai dana kapitasi JKN ini, pastinya karena namanya penyempurnaan jadi tentu ada yang dipoles di bagian sana sini. Yang jelas yang menjadi perbedaan adalah :
  • Penjelasan lebih detail mengenai apa itu tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk juga tenaga PTT.
  • Perubahan skor poin untuk tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, dan tentunya penambahan poin bagi petugas kesehatan yang merangkap memegang program, sebagai catatan bahwa pada permenkes yang 2014 tidak dipertimbangkan hal ini jadi yang bekerja berat di program mendapatkan sama dengan mereka yang hanya kerja di pelayanan saja. tambahan untuk tiap program adalah 10 poin. Ini juga menjadi jawaban atas kritik posting saya sebelumnya mengenai polemik dana kapitasi JKN menurut permenkes 19 tahun 2014 yang saat ini tidak berlaku lagi. 
  • Perubahan lain juga berlaku untuk kepala FKTP, bendahara administrasi dan juga penanggung jawab ketatausahaan. Lebih jelas silahkan download di bawah.



Dalam permenkes yang baru ini juga dijelaskan mengenai masa kerja, dan juga mengenai jam kerja yang diperhitungkan. Saya kira hampir sama dengan yang lalu namun dengan adanya permenkes baru ini menjadi penyempurnaan yang positif bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan puskesmas. 

Penyempurnaan dalam hal lain adalah mengenai sisa anggaran pada tahun sebelumnya, yaitu mengenai silpa. yang jelas adalah silpa tahun lalu dapat dimanfaatkan pada tahun selanjutnya. Namun tetap diperhitungkan jika sisa tersebut untuk jasa pelayanan maka tahun berikutnya dengan nominal yang sama maka dimasukkan dalam dana jasa pelayanan. 
Silahkan download Permenkes 21 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana JKN di FKTP.

referensi : www.maskempot.com